Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Dirjen Bea dan Cukai Masih Dalami Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2025: Kita Diskusi dengan DPR

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengatakan isu kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025 masih didalami bersama DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat ditemui di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Nanti diskusi di pembahasan Undang-Undang APBN 2024. Kemarin baru KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) saja," tutur dia.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani ini pun menegaskan pihaknya belum memastikan dari kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

"Belum tahu lah (besaran tarif), nanti kita lihat ya," jelasnya.

Askolani juga tidak mau memberi jawaban yang terkesan berandai-andai terkait isu kenaikan tarif cukai rokok. Dia akan memberi komentar lebih pasti setelah membahas bersama DPR RI.

"Intinya itu nanti kita diskusi dengan DPR," tandas dia.

Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seperti rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kemudian untuk CHT rokok elektrik naik sebesar 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6 persen.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025 akan segera dibahas dalam RAPBN 2025. (agr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral