Mantan Ketua MHU, Andre Rahadian, saat memberikan opening speech dalam acara Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Penerbangan Indonesia Butuh Aturan Hukum Baru Jembatani UU Penerbangan dan Konvensi Cape Town, MHU: Masih Ada Disparitas

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Hukum Udara (MHU) meminta Mahkamah Agung mempercepat dikeluarkannya aturan hukum baru untuk menyelesaikan kasus sengketa penerbangan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Masyarakat Hukum Udara, Anggia Rukmasari, dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat,” beber Anggia Rukmasari dalam acara yang diselenggarakan MHU dan Aviation Working Group tersebut.

Di sisi lain, Ketua MHU 2018-2022 yang juga Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, dalam opening speech-nya menegaskan bahwa yang diperlukan dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan.

Terutama dalam penerapan hukum yang berlaku dari lembaga peradilan di Indonesia agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna transportasi yang hak-haknya juga dilindungi undang-undang.

"Yang diperlukan dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan dalam penerapan hukum," kata Andre.


Foto: Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol. (Dok. Istimewa)

Urgensi aturan hukum baru untuk menyelesaikan kasus sengketa penerbangan juga dilayangkan para praktisi penerbangan Indonesia setelah menganalisis sejumlah kontroversi yang muncul.

“Masih adanya disparitas antar pengadilan di Indonesia dalam kasus sengketa penerbangan akibat tidak adanya aturan terperinci sebagai acuan,” tutur Hendra Ong, Sekjen MHU sekaligus Partner Dentons HPRP.

“Untuk itu, diskusi ini merekomendasikan Mahkamah Agung mengeluarkan suatu peraturan atau edaran yang membahas secara terperinci, dan MA harus memiliki wewenang memutuskan jika terjadi kekosongan hukum bila terjadi kasus sengketa penerbangan,” kata Egaputra Novia, Senior Associate Dentons HPRP.

Dikatakan juga oleh Prita Amalia, Dosen UNPAD dari Departemen Hukum Bisnis Transnasional sekaligus Sekjen UNIID dan  Wakil Ketua  MHU, bahwa hakim di seluruh Indonesia membutuhkan pemahaman yang sama mengenai jembatan antara implementasi Konvensi Cape Town dengan UU Penerbangan (UU No.1 Tahun 2009).

Didesak untuk bertindak cepat, Ifa Sudewi selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan segera menyampaikan permasalahan ini ke Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

“Hakim sering ragu bila ada peraturan ganda dalam sebuah kasus kontroversi penerbangan. Cukup sulit menyatukan hukum nasional dengan Konvensi Cape Town. Artinya UU Penerbangan masih perlu diperdalam. Kita bisa berbagi pengalaman, dan diskusi ini tidak sampai di sini. Bila memang diperlukan akan dibuat kebijakan baru,” papar Ifa Sudewi.

“Yang jelas, kita perlu ada lompatan luar biasa dalam peraturan hukum kasus sengketa penerbangan. Mesti ada aturan yang cukup kuat untuk menjembatani Konvensi Cape Town dengan UU Penerbangan. Dibuatnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) setingkat UU bisa sebagai satu-satunya jalan. Namun itu harus ada uji publik, mengundang akademisi untuk menanggapi, tidak cukup setahun,” ulas Ifa.

Adapun dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol yang berlangsung 30-31 Juli 2024 itu, juga dihadiri Jeffrey Wool selaku Sekjen Aviation Working Group (AWG) serta Paul Ng dari Rajah & Tann Singapore LLP. (rpi).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral