- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Teka-teki Isi 26 Ribu Kontainer Impor yang Tertahan, Dirjen Bea dan Cukai Mengaku Sudah Melapor ke Kemenperin: Ilegal Kami Musnahkan
Sementara bagi kontainer yang tak lolos screening, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan.
“Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang tertahan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Hal itu menurutnya penting bagi Kemenperin guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
Menurutnya, keterbukaan data terkait isi dari peti kemas itu menjadi hal utama yang mesti diketahui.
Mengingat, dari 26.415 peti kemas yang tertahan, berpotensi ada berisi bahan baku industri yang mengancam industri domestik.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor diterbitkan.