Suasana rapat pimpinan Komisi C bersama Dinas Kesehatan dan RSUD..
Sumber :
  • Dok. DPRD Jakarta

Komisi C DPRD Jakarta Soroti Kinerja BLUD Bidang Kesehatan 2023 perlu Dievaluasi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan Pemprov Jakarta perlu dilakukan evaluasi.

Evaluasi kinerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas didampingi Wakil Ketua Komisi C Rasyidi, dan Sekretaris Komisi C Yusuf, serta para anggota Komisi C.

Sementara itu dari pihak eksekutif hadir kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dan sejumlah direktur utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Jakarta.

Mulai dari RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSUD Pasar Minggu, dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Dalam pernyataan pembukanya, Wakil Ketua Komisi C Rasyidi meminta Dinas Kesehatan DKI dan direksi RSUD menjelaskan hasil pemeriksaan LHP BPK dan program yang tidak terealisasi tahun 2023 kemarin.

“Rapat ini mengenai teknis yang perlu disampaikan realisasi tahun 2023. Selain itu, nanti kalau ada temuan BPK itu disampaikan berapa total dan jumlah lalu sampaikan juga masalah temuan BPK itu apa,” tegas Rasyidi, dalam keterangan resmi, Kamis (1/8/2024).

Di kesempatan yang sama, Ani Ruspitawati mengucapkan terima kasih dan menjelaskan bahwa semua evaluasi dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah ditindaklanjuti.

Salah satu evaluasinya yakni pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sewa BMD pada BLUD.

Ada beberapa stan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sejumlah BLUD yang pembayarannya terlambat atau belum sesuai Pergub, sehingga BLUD berpotensi kehilangan pendapatan.

“Tindak lanjutnya adalah usulan mengubah Pergub nomor 165 Tahun 2012 dan sinkronisasi dengan Pergub 60,” tutur Ani. (agr/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral