Potret tumpukan kontainer..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Bea Cukai Bilang Sudah Musnahkan Barang Impor Ilegal, Tapi Kemenperin Tak Dapat Penjelasan: 26 Ribu Kontainer Tidak Ada Pertimbangan Teknisnya

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tanda tanya mengenai isi 26 ribu kontainer atau peti kemas yang sempat tertahan di pelabuhan saat ini masih belum terang-terangan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak beberapa waktu lalu telah mempertanyakan mengenai apa saja isi 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Puluhan ribu kontainer barang impor itu sebenarnya sudah mulai dikeluarkan dari pelabuhan terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada bulan Mei lalu.

Meski demikian, Kemenperin ternyata penasaran dengan isi yang ada di dalam ribuan peti kemas tersebut.

Pihak Bea Cukai kemudian mengatakan, telah melaporkan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjung Perak (Surabaya) kepada Kemenperin.

“Sudah kami laporkan ke Kemenperin,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Kendati demikian, Askolani tidak merinci mengenai isi kontainer tersebut.

Namun, Askolani bahkan tidak menyampaikan secara garis besar apa saja isi dalam kontainer-kontainer tersebut.

Dirinya hanya memastikan bahwa urusan kontainer yang tertahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pekan depan.

Askolani menambahkan, 26 ribu kontainer yang masuk ke Indonesia itu sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.

Seluruh kontainer sudah proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bahkan untuk kontainer yang tak lolos screening atau ilegal, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan. “Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kemenperin Berkata Lain: Kami Membantah

Apa yang disampaikan Bea Cukai tersebut ternyata lain kata dengan apa yang diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024), menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Askolani itu tidak benar.

Pasalnya, Kemenperin sampai saat ini masih belum dapat laporan mengenai rincian barang-barang impor yang ada di 26 ribu kontainer tersebut.

"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai, kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," bantah Febri.

Febri menyampaikan, 26.415 kontainer yang saat ini sudah dilepas ke pasar domestik itu tidak mempunyai izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena telah berbeda regulasi.

Oleh karena itu, Febri menegaskan bahwa Kemenperin membantah telah menerima laporan dari Bea dan Cukai.

"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26 ribu tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.

Febri justru mempertanyakan alasan pihak Bea dan Cukai yang menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin. "Kami bertanya kenapa nih Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti ini," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal ini, menurutnya, penting bagi Kemenperin untuk merancang strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.

Dia menyebut bahwa transparansi data terkait isi peti kemas tersebut adalah hal utama yang harus diketahui. Mengingat, dari 26.415 peti kemas yang tertahan, ada potensi berisi bahan baku industri yang dapat mengancam industri domestik.

Diketahui bahwa sebelumnya sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor diterbitkan.

Setelah Permendag 8/2024 diterbitkan, ribuan peti kemas yang tertahan tersebut baru bisa dilepaskan. Namun, Menperin masih penasaran tentang isi 26 ribu kontainer yang tertahan itu. Pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan, tetapi belum ada tanggapan. 

"Belum ada respons," kata Menperin Agus Gumiwang sebagaimana diberitakan tvOnenews.com, 9 Juli 2024. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral