Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menunjukkan kinerja pencatatan kependudukan yang impresif sejak tahun 2018-2023..
Sumber :
  • dok. setkab

Kinerja Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun 2018-2023, Data Kepemilikan E-KTP hingga Akta Perceraian Terus Menanjak

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus menunjukkan kinerja yang impresif dalam peningkatan kepemilikan identitas dan dokumen sipil masyarakat Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya menyampaikan Ditjen Dukcapil dan jajaran terus bahu membahu menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis. 

"Semangatnya satu “melayani untuk membahagiakan”. Dengan semangat yang sama, berbagai inovasi lahir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," kata Teguh, dikutip Jumat (2/8/2024).

Berdasarkan data 6 Tahun Ditjen Dukcapil Berkarya, berikut adalah beberapa ringkasan capaian signifikan yang telah dicapai dari tahun 2018 hingga 2023, tercatat kepemilikan NIK rata-rata sebesar 3.107.982 jiwa atau 1,15% setiap tahunnya.

Catatan tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi yang diakui negara.

Peningkatan Perekaman KTP Elektronik

Perekaman KTP Elektronik (E-KTP) tercatat mengalami peningkatan signifikan selama 6 tahun. Dari tahun 2018 hingga 2023, rata-rata peningkatan perekaman mencapai 2.543.827 jiwa atau 1,32% per tahun. Hingga tahun 2023, total perekaman KTP Elektronik mencapai 200.012.164 jiwa, yang merupakan 97,58% dari total wajib KTP Elektronik sebanyak 204.971.858 jiwa.


Grafik di atas menunjukkan peningkatan perekaman E-KTP 2018-2023. (dok. Kemendagri)

Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kematian

Di sisi lain, Peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran rata-rata mencapai 1.480.079 akta atau 2% per tahun. Meski terjadi penurunan cakupan pada tahun 2023 akibat perubahan usia wajib akta kelahiran (0-17 tahun) menjadi usia wajib KTP Elektronik (17 tahun ke atas), persentase kepemilikan akta kelahiran tetap mengalami kenaikan sebesar 0,58% antara tahun 2022 dan 2023.


Grafik: Cakupan kepemilikan akta kelahiran dari tahun 2018-2023. (dok. Kemendagri)

Lebih lanjut, Kinerja Ditjen Dukcapil dalam menerbitkan akta kematian juga patut diapresiasi. Terungkap rata-rata peningkatan cakupan sebesar 1.681.820 akta atau 45% setiap tahunnya dari tahun 2018 hingga 2023.

Penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian

Hingga tahun 2023, total akta perkawinan yang telah diterbitkan mencapai 66.323.515 akta atau 58,70% dari total perkawinan yang tercatat. Pada tahun 2023 saja, telah diterbitkan sebanyak 218.785 akta perkawinan.

Sementara, penerbitan akta perceraian juga menunjukkan tren positif dengan rata-rata peningkatan cakupan sebesar 220.824 akta atau 17% per tahun. Hingga tahun 2023, total akta perceraian yang telah diterbitkan mencapai 2.072.108 akta.

Peningkatan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dari tahun 2018 hingga 2023 juga menanjak, mencapai rata-rata 7.127.164 jiwa atau 64%. Hingga tahun 2023, sebanyak 40.095.609 anak wajib KIA (usia 0-17 tahun) telah memiliki KIA, yang setara dengan 53,58% dari total anak wajib KIA sejumlah 74.833.165 jiwa.

Dengan capaian-capaian ini, Ditjen Dukcapil terus memperkuat pelayanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki identitas dan dokumen sipil yang sah. Capaian kinerja reesebut tidak hanya mencerminkan efisiensi dan efektivitas kerja Ditjen Dukcapil, tetapi juga komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral