Anggota I BPK Nyoman Suryadyana ]menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2023 kepada Menlu Retno Marsudi..
Sumber :
  • Antara

BPK Temukan Rp3,06 Miliar Masalah Restitusi VAT di Laporan Keuangan Kemlu 2023, Dua Proyek Ini Jadi Sorotan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menghadapi sorotan terkait pengajuan restitusi value added tax (VAT) yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan terbaru, BPK mengungkapkan adanya ketidaktertiban dalam pengajuan restitusi VAT yang dapat berdampak pada potensi penerimaan negara.

Anggota I BPK Nyoman Suryadyana menyampaikan bahwa BPK masih menemukan kelemahan di sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di LK Kemlu tahun 2023.

Hal itu disampaikan BPK kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenlu tahun 2023.

"Permasalahan SPI yang menjadi perhatian diantaranya pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan RI yang belum tertib, yaitu belum diajukannya restitusi VAT kepada pemerintah setempat yang dapat menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya sebesar Rp3,06 miliar,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan perwakilan RI untuk segera mengidentifikasi dan mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempat sebelum masa kedaluwarsa.

Selain itu, BPK juga menemukan masalah dalam pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan. Dua kasus yang menjadi sorotan adalah kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemugaran Gedung Pancasila dan indikasi pemahalan harga pada pengadaan peralatan fasilitas perkantoran di KBRI Tokyo, Abu Dhabi, Berlin, dan Perutusan Tetap RI ASEAN pada Sekretariat Jenderal.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar Menteri Luar Negeri menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan/atau indikasi pemahalan yang terjadi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral