- Dok. Perum Bulog
Soroti Skandal Demurrage Impor Beras Rp294,5 Miliar, Ekonom Curiga Ada Manipulasi Kebijakan
Jakarta, tvOnenews.com - Skandal demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog sampai saat ini masih menjadi sorotan.
Banyak yang curiga mengenai adanya praktik manipulasi berbau korupsi terkait kebijakan impor beras tersebut. Kecurigaan ini muncul karena beras impor yang dikenakan demurrage tersebut diduga bukan milik pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat menganalisa skandal yang menyeret nama Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Sebagaimana diketahui, skandal demurrage ini telah dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata Defiyan Cori, Rabu, (7/8/2024).
Defiyan Cori menilai, jika beras impor tersebut dijamin oleh pemerintah, seharusnya tidak terkena demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Lebih lanjut, alasan tertahannya beras impor ini disebabkan oleh masalah teknis di pelabuhan.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuhnya.
Menurutnya, demurrage biasanya dikenakan jika agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK dan SDR telah melakukan koordinasi untuk mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar. KPK telah meminta keterangan dan data terkait skandal ini.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, memberikan update terkait perkembangan laporan mereka ke KPK mengenai demurrage impor beras yang menyeret Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 Juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu, (4/8/2024).
Dokumen hasil riviu sementara dari Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri mengungkap adanya masalah dalam dokumen impor yang menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.
Tim Riviu menjelaskan bahwa dokumen impor yang tidak proper dan lengkap menyebabkan biaya demurrage pada beras impor Bapanas-Bulog di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jatim.
Akibat ketidaklengkapan dokumen impor tersebut, biaya demurrage beras impor Bulog-Bapanas mencapai Rp294,5 miliar, dengan rincian di Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar. (rpi)