- Istimewa
Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp26,75 Triliun hingga Juli 2024, Segini Kontribusi Kripto, Pinjol, dan E-Commerce
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia terus meningkatkan pendapatan dari sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.
Tercatat sampai akhir Juli 2024, kontribusi dari pajak sektor ekonomi digital menunjukkan hasil yang signifikan.
Hal ini menggambarkan potensi besar dari aktivitas ekonomi digital, mulai dari e-commerce hingga transaksi kripto, yang memberikan sumbangan besar terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun per 31 Juli 2024.
Ini merupakan bukti dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak digital.
“Hingga 31 Juli 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Pendapatan pajak dari sektor digital ini diperoleh dari beberapa sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).