- Istimewa
Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp26,75 Triliun hingga Juli 2024, Segini Kontribusi Kripto, Pinjol, dan E-Commerce
Untuk PPN PMSE, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha.
Angka ini terdiri dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp4,57 triliun pada tahun 2024.
Jumlah pungutan PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha, dengan dua penunjukan baru dan empat perubahan data pada Juli 2024.
Penunjukan baru ini termasuk PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd., sementara pembetulan data dilakukan terhadap Elsevier B.V., Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi.
Sementara itu, dari pajak kripto, pemerintah berhasil menghimpun Rp838,56 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp371,28 miliar pada tahun 2024.
Pajak kripto ini mencakup penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp394,19 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp444,37 miliar.