- Biro Humas Kemkominfo
Transfer Pulsa Dibatasi, Budi Arie Ungkap 6 Langkah Kemkominfo Atasi Judi Online: VPN Gratis Diblokir
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya menempuh berbagai cara untuk mencegah penyebaran judi online atau judol.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya telah mengambil enam langkah tegas untuk membatasi judi online di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan," ungkap Menkominfo, Jumat (09/08/2024).
Enam langkah tegas Kemkominfo antara lain adalah pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), hingga pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital.
"Serta pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Budi Arie.
Ilustrasi: Judi Online Slot
Menteri Budi Arie menyampaikan bahwa Inpres dari Jokowi akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online.
Menurutnya, judi online bukan soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, mental, dan sosial masyarakat.
“Satgas sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ujarnya.
Terkait pemutusan akses VPN gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online.
Meski tidak merinci detail teknisnya, Budi Arie menyatakan upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.
“Perlu saya ingatkan, VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” kata dia.
Kemkominfo saat ini tengah menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina.
Selanjutnya, Kominfo akan memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judol.
“Saat ini sedang proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.
Dalam waktu dekatm, Kemkominfo akan mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online.
Tak main-main, Budi Arie mengancam akan mencabut izin PSE jika terbukti mendukung aktivitas haram tersebut.
Diketahui, Kementerian Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelas Menteri Budi Arie
Lebih lanjut, Menkominfo menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sudah terarah. Salah satu indikasinya adalah telah menahan percepatan laju transaksi judi online.
Pasalnya, Satgas juga melibatkan perbankan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melancarkan langkah pencegahan judi daring
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” tambah Menkominfo.
Menteri Budi Arie menekankan komitmen Kementeriannya dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.
Pihaknya berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online.
"Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain," tandasnya. (rpi)