Gen Z dan Milenial menjadi kelompok masyarakat yang paling banyak menjadi korban investasi ilegal, khususnya secara online..
Sumber :
  • Ilustrasi/Wildan Mustofa

Wow! Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp139,6 Triliun, OJK ungkap Gen Z dan Milenial Jadi Kelompok Paling Terancam

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Investasi ilegal atau bodong telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda, terutama Gen Z dan milenial.

Semakin majunya teknologi dan media sosial, generasi muda harus diberi kesadaran investasi agar tak terjerumus terjerat dalam skema investasi ilegal atau scam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian investasi ilegal hingga tahun 2023 ternyata sangat fantastis.

Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa tentang bahaya dan risiko terjerat investasi ilegal.

"Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial. Investasi bukanlah sebuah permainan atau perjudian, namun membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental serta strategi keuangan," kata Inarno, Sabtu (10/8/2024).

Agar masyarakat terhindar jebakan investasi ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri dan modus operandi dari skema tersebut.

Beberapa karakteristik investasi ilegal mencakup legalitas yang tidak jelas, iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, klaim tanpa risiko (free risk), model perekrutan anggota baru (member get member), dan seringkali melibatkan tokoh masyarakat, figur publik, atau tokoh agama untuk menarik korban.

Modus operandi dari investasi ilegal ini bisa berbentuk skema ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, lembaga donasi, hingga penggunaan nama perusahaan berizin OJK secara ilegal.

Inarno juga mengungkapkan. jumlah investor di pasar modal terus mengalami peningkatan, dengan mayoritas berasal dari kalangan milenial dan Gen Z yang berusia di bawah 30 tahun, dengan persentase mencapai 55%.

Pertumbuhan ini didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Generasi muda semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi yang user-friendly, serta menggunakan media sosial sebagai alat utama untuk mencari dan menyebarkan informasi, yang menjadi landasan mereka dalam mengambil keputusan investasi.

Namun, kemudahan dalam memperoleh informasi ini juga membawa risiko tersendiri, karena maraknya informasi palsu atau hoaks, khususnya dalam dunia investasi.

Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap berbagai jenis tawaran investasi sangat diperlukan.

OJK berharap melalui sosialisasi dan edukasi tentang pasar modal, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat terhindar dari jebakan investasi ilegal.

Sebelumnya, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar selama tahun 2023.

"Ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 lalu menjadi sebesar Rp139,67 triliun," ujarnya di Makassar, Jumat (9/8).

Di samping itu, OJK juga mencatat terdapat 9.889 aktivitas entitas ilegal yang terjadi sejak 2017 hingga Juli 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Dari paparan tersebut, majunya teknologi dan maraknya informasi di media sosial, masyarakat terutama generasi muda perlu lebih bijak dan waspada dalam berinvestasi.

Penting untuk selalu melakukan verifikasi legalitas dan keamanan setiap tawaran investasi supaya terhindar dari kerugian yang bisa berdampak signifikan terhadap keuangan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral