- Istimewa
21 Penyedia Jasa Pembayaran Siap Kena Sanksi karena Fasilitasi Judi Online, Ada Bank Jogja hingga Bank Syariah
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap menjatuhkan sanksi terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sanksi tersebut berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Tercatat, ada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian yang dikomandoi oleh Budi Arie Setiadi itu menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan 42 layanan sistem pembayaran untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi, Kementerian Kominfo meminta PSE agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Hal itu perlu dilakukan guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud, harus diserahkan ke Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya yang diduga fasilitasi pembayaran judi online (judol):
1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Electronic
4. Sahabat Kirim Digital - Easylink
5. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
6. Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
7. Inacash Lentera Teknologi - Inacash
8. Solusi Pembayaran Nasional - Spnpay
9. Kreigan Digital Wesel - Nextrans
10. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
11. Sunrate Commercial Services - Sunrate
12. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
13. Kiriman Dana Pandai - Kyrim
14. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
15. Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan Qris (Quick Response Indonesia Standard)
16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI
17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
18. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
19. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
20. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
21. Bimasakti Multi Sinergi - Keris
22. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
23. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
24. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
25. E2pay Global Utama - PT E2pay Global Utama
26. E2pay Global Utama - E2pay
27. Bimasakti Multi Sinergi - Ekapay
28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
29. Gpay Digital Asia - Gaja
30. Inti Dunia Sukses - Mitra I.saku
31. Visi Jaya Indonesia - Eidupay
32. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
36. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
37. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
40. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
41. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
42. Airpay International Indonesia - Shopeepay
Budi Arie menegaskan jika dalam batas waktu 7 hari Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan. (rpi)