Ilustrasi - Kemkominfo kirim surat ke 21 Penyedia Jasa Pembayaran yang terindikasi fasilitasi pembayaran judi online (judol)..
Sumber :
  • Istimewa

21 Penyedia Jasa Pembayaran Siap Kena Sanksi karena Fasilitasi Judi Online, Ada Bank Jogja hingga Bank Syariah

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 22:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap menjatuhkan sanksi terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sanksi tersebut berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Tercatat, ada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian yang dikomandoi oleh Budi Arie Setiadi itu menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan 42 layanan sistem pembayaran untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi, Kementerian Kominfo meminta PSE agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.

Hal itu perlu dilakukan guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud, harus diserahkan ke Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya yang diduga fasilitasi pembayaran judi online (judol):

1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja

2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik

3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Electronic

4. Sahabat Kirim Digital - Easylink

5. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx

6. Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay

7. Inacash Lentera Teknologi - Inacash

8. Solusi Pembayaran Nasional - Spnpay

9. Kreigan Digital Wesel - Nextrans

10. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay

11. Sunrate Commercial Services - Sunrate

12. Bank Nano Syariah - Aira Mobile

13. Kiriman Dana Pandai - Kyrim

14. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay

15. Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan Qris (Quick Response Indonesia Standard)

16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI

17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama

18. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment

19. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay

20. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara

21. Bimasakti Multi Sinergi - Keris

22. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay

23. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay

24. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay

25. E2pay Global Utama - PT E2pay Global Utama

26. E2pay Global Utama - E2pay

27. Bimasakti Multi Sinergi - Ekapay

28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking

29. Gpay Digital Asia - Gaja

30. Inti Dunia Sukses - Mitra I.saku

31. Visi Jaya Indonesia - Eidupay

32. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay

33. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay

34. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay

35. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay

36. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita

37. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay

38. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay

39. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay

40. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay

41. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay

42. Airpay International Indonesia - Shopeepay

Budi Arie menegaskan jika dalam batas waktu 7 hari Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral