Ilustrasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menjatuhkan sanksi keras terhadap 42 Sistem Pembayaran Elektronik..
Sumber :
  • Istimewa

Daftar 42 Layanan Pembayaran Elektronik Terancam Takedown karena Transaksi Judi Online, Easylink hingga Pelopor QRIS Masuk List Merah

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menjatuhkan sanksi terhadap 42 Sistem Pembayaran Elektronik yang diduga fasilitasi transaksi judi online.

Tercatat, 42 Sistem Pembayaran Elektronik merupakan produk dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diincar Kemkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi terkait judi online akan berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa 42 layanan sistem pembayaran, termasuk online banking dan E-wallet, terpantau memberikan fasilitas pembayaran judi online.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi, Kementerian Kominfo meminta PSE melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem pembayaran elektronik secara komprehensif dan mendalam.

PJP yang disurati harus memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud, harus diserahkan ke Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Menteri Budi Arie menegaskan, jika dalam batas waktu 7 hari Kemkominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka PJP elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar 42 Layanan Sistem Pembayaran Elektronik yang terindikasi fasilitasi transaksi judi online beserta perusahaan bank/PJP yang bersangkutan:

1. Loket Bank Jogja - BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta

2. Mony Uang Elektronik - Anadana Kode Nontunai

3. Mony Uang Electronic - Anadana Kode Nontunai

4. Easylink - Sahabat Kirim Digital

5. Ayolinx - Sahabat Kirim Digital

6. SMS Pay - Sinar Merak Santoso Syariah

7. Inacash - Inacash Lentera Teknologi

8. Spnpay - Solusi Pembayaran Nasional

9. Nextrans - Kreigan Digital Wesel

10. Nusapay - Nusapay Solusi Indonesia

11. Sunrate - Sunrate Commercial Services

12. Aira Mobile - Bank Nano Syariah

13. Kyrim - Kiriman Dana Pandai

14. Winpay - Bimasakti Multi Sinergi

15. Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan Qris (Quick Response Indonesia Standard) - Arash Digital Rekadana

16. Internet Banking Web Bank BRI - Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia

17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama

18. Binapayment - Bimasakti Multi Sinergi

19. Cijpay - Bimasakti Multi Sinergi

20. Paykaltimtara - Bimasakti Multi Sinergi

21. Keris - Bimasakti Multi Sinergi

22. Coopay - Bimasakti Multi Sinergi

23. Madiunpay - Bimasakti Multi Sinergi

24. Deltapay - Bimasakti Multi Sinergi

25. PT E2pay Global Utama - E2pay Global Utama

26. E2pay - E2pay Global Utama

27. Ekapay - Bimasakti Multi Sinergi

28. Bank Eka Internet Banking - Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha

29. Gaja - Gpay Digital Asia

30. Mitra I.saku - Inti Dunia Sukses

31. Eidupay - Visi Jaya Indonesia

32. Bds Pay - Bimasakti Multi Sinergi

33. Abaf Pay - Bimasakti Multi Sinergi

34. Pangandaran Pay - Bimasakti Multi Sinergi

35. Maja Pay - Bimasakti Multi Sinergi

36. Jombang Kita - Bimasakti Multi Sinergi

37. Gresik Pay - Bimasakti Multi Sinergi

38. Gianyar Pay - Bimasakti Multi Sinergi

39. Gunungkidul Pay - Bimasakti Multi Sinergi

40. Banten Pay - Bimasakti Multi Sinergi

41. Aplikasi Mitra Finpay - Finnet Indonesia

42. Shopeepay - Airpay International Indonesia. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral