Skandal demurrage beras yang menyeret Perum Bulog dan Bapanas sampai saat ini masih menjadi sorotan..
Sumber :
  • Dok. Perum Bulog

Skandal Demurrage Impor Beras Bulog Diduga Sentuh Banyak Sektor, Pengamat Sebut Harus Diusut Tuntas: Seharusnya Petani Dibantu

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Skandal demurrage atau denda impor beras yang menyeret Bulog sampai saat ini masih belum jelas penyelesaiannya.

Pengamat ekonomi dan politik Salamuddin Daeng meminta skandal demurrage senilai Rp294,5 miliar agar segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Dia menekankan, aparat penegak hukum harus mempunyai perspektif menyelamatkan petani dengan mengusut tuntas skandal demurrage yang Bulog-Bapanas.

Kasus demurrage sebesar Rp294,5 miliar kini diperkuat dengan 1.600 kontainer yang diduga berisi beras ilegal yang tertahan di  Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Perak. 

“Aparat penegak hukum harus punya perspektif  menyelamatkan petani, jadi serius menangani masalah skandal demurrage Rp294,5 miliar ini,” tegas, Rabu,(14/8/2024).

Salamuddin Daeng melanjutkan, aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas skandal demurrage ini lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi, kata dia, terdapat denda hingga Rp 294,5 miliar dengan adanya keberadaan 1.600 kontainer beras ilegal.

“Harus diusut tuntas, (beras impor) legal saja kejahatan kalau sekarang di saat panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.

Salamuddin Daeng menegaskan, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidak melakukan impor beras di masa panen.

Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan kepada petani.

“Sementara sekarang harga gabah petani anjlok, jauh dibawah harga gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak impor beras di masa panen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di  Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang diduga ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar.

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Demikian itu juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporan ke KPK soal demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar yang menyeret  Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari Purwanto, Minggu (4/8/2024). (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral