Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sumber :
  • Fuzan-Antara

Jokowi Teken Aturan Baru, Pengembang Properti di IKN Dapat Banyak Insentif: PBB Ringan hingga BPHTB Dibebaskan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024. 

Salah satu poin penting dalam PP terbaru ini adalah pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Peraturan ini resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024, setelah diumumkan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di IKN.

Dalam PP ini, pemerintah memberikan berbagai insentif kepada pengembang dan konsumen yang terlibat dalam pembangunan hunian berimbang di IKN.

Selain pembebasan BPHTB, mereka juga mendapatkan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pasal 25 ayat 1 dalam PP ini menegaskan bahwa untuk mempercepat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, pengembang yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain bisa melakukannya di IKN, dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 7 menambahkan bahwa pengembang akan diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pengembang juga mendapat kemudahan dalam mendapatkan lahan, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan, dan penghargaan khusus dalam bidang hunian berimbang. Bahkan, konsumen yang membeli hunian berimbang di IKN juga bisa menikmati pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.

"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," demikian tertulis dalam Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024.

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini harus diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara, sesuai wilayah masing-masing, sampai dengan penetapan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Perubahan PP ini dilakukan karena persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN harus dilakukan secara optimal sesuai rencana yang ada.

Perubahan Peraturan Pemerintah ini juga mencakup pemberian insentif bagi pengembang yang menjalankan kewajiban hunian berimbang di IKN.

Kebijakan hunian berimbang sendiri mewajibkan pengembang untuk membangun perumahan dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana, dengan rasio 1:2:3.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan percepatan pembangunan hunian berimbang di IKN bisa berjalan lebih lancar dan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

PP 29/2024 juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pembangunan perumahan, sehingga semua kalangan masyarakat dapat menikmati hunian yang layak. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:54
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
Viral