Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Sri Mulyani Beri Sinyal Lagi, Begini Kelanjutan Rencana Kenaikan PPN 12% di Pemerintahan Prabowo Subianto

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 masih berjalan sesuai rencana.

Dalam Konferensi Pers RAPBN 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah memahami kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” ucap Sri Mulyani, Jumat (16/8/2024).

Menurut UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% sudah dinaikkan menjadi 11% sejak 1 April 2022, dan rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memungkinkan penyesuaian PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara naik 6,4% pada tahun depan, menjadi Rp2.996,9 triliun, dengan Rp2.490,9 triliun berasal dari pajak.

“Nanti akan kita lihat potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi, dan lain-lain,” kata Sri Mulyani.

Menkeu juga menyoroti bahwa pemerintah telah memberikan pembebasan PPN pada beberapa sektor penting seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang dinikmati oleh kelompok menengah hingga atas.

“UU HPP sangat menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN,” tambahnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sebelumnya menyebut bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% telah diperhitungkan dalam penyusunan RAPBN 2025. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan PPN 12% masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Susiwijono menambahkan bahwa kenaikan PPN 12% sudah diamanatkan oleh UU HPP, tetapi implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi ke depan. Pemerintah selanjutnya yang akan memiliki wewenang untuk menentukan finalisasi kebijakan ini.

Dari pernyataan Sri Mulyani, maka dapat disimpulkan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% masih terbuka untuk perubahan, tergantung pada kondisi ekonomi dan keputusan dari pemerintahan yang baru.

Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tetap memantau perkembangan kebijakan PPN tersebut. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral