- Istimewa
Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional, Purnawirawan TNI dan Polri Jadi Komandonya
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya menyempatkan untuk membentuk Badan Gizi Nasional.
Lembaga ini dibentuk oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken pada tanggal 15 Agustus 2024.
"Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Perpres 83/2024 Pasal 2 Ayat 2, dikutip Sabtu (17/8/2024).
Pada pasal 3, ditegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Sasarannya, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi masyarakat, mulai dari bayi, balita, anak sekolah, serta ibu hamil dan menyusui.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 83/2024 yang merinci pemenuhan gizi yang akan menjadi sasaran Badan Gizi Nasional.
Adapun secara susunan organisasi, Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dewan Pengarah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.