- Antara
Resmi! Investor IKN Bisa dapat HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun secara Langsung, Jokowi Kebablasan Obral Investasi?
(a). HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
(b). HGB untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi; dan
(c). hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat 3 berbunyi:
Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ayat 4 berbunyi: