Demi Pilkada Serentak 2024, Presiden Joko Widodo Naikkan Tunjangan Petugas KPU Hingga 50 Persen.
Sumber :
  • tangkapan layar youtube@sekretariat presiden

Demi Pilkada Serentak 2024, Presiden Joko Widodo Naikkan Tunjangan Petugas KPU Hingga 50 Persen: Pertama Sejak 2014

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis kebijakan yang tidak biasa. Menjelang Pilkada serentak 2024, Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan dan insentif bagi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 di JCC Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dia mengapresiasi keberhasilan KPU dalam menggelar Pemilu dan Pilpres 2024 pada bulan Februari lalu. 

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan dan insentif. Saya baru tahu, kemarin bahwa sejak 2014, sehingga kemarin langsung saya kejar," kata Presiden Jokowi. 

Setelah meminta maaf terhadap para petugas KPU dari seluruh wilayah, Presiden Jokowi mengaku telah meminta agar tunjangan dan insentif bagi petugas KPU segera dinaikkan. 

"Pokoknya saya besok tidak akan hadir di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Alhamdulilah kemarin sudah saya tandatangani, saya tahu yang ditunggu kedatangan saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, tapi yang itu," jelas Presiden Jokowi. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam peratuan yang sudah ditandantanganinya, kenaikan tunjangan dan insentif bagi petugas KPU telah ditetapkan sebesar 50 persen

"Formula kenaikannya sederhana, hitung hitung dan kemarin ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Presiden Jokowi. Namun, dia belum menjelaskan kapan kenaikan gaji bagi petugas KPU tersebut akan mulai berlaku efektif. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral