Direktur Utama PT. Indobuildco (Hotel Sultan) Pontjo Sutowo membayarkan pajak sebesar Rp30,6 miliar kepada Pemerintah DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Hotel Sultan Bayar PBB Terbesar di Jalan Sudirman Jakarta Pusat hingga Rp30,6 Miliar pada 2024, Pontjo Sutowo: Ini Filosofi Bisnis Kita

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp30,6 miliar kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta Pusat.

Prosesi pembayaran dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono, di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Sebagai komitmen dan wujud peran serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan, PBB sebesar Rp30,6 miliar tersebut adalah pajak untuk 13 hektare area komplek Hotel Sultan.

"Jadi filosofi kita itu kalau bikin usaha itu harus memberi manfaat bukan hanya kepada pemerintah, bukan hanya kepada karyawan, tetapi kepada lingkungan juga," kata Pontjo Sutowo dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

"Oleh karena itu, pembayaran pajak kepada Pemda bagi kita itu suatu kewajiban dalam arti kata, tapi memang itu bagian dari komitmen kita. Kita pengusaha, tentu pemerintah daerah yang menyiapkan segala infrastrukturnya juga harus ikut menerima manfaat. Jadi timbal balik kerjanya," imbuhnya.

Pembayaran ini juga dibarengi dengan penyerahan piagam ucapan terima kasih secara simbolis dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono, menyerahkan piagam penghargaan kepada Hotel Sultan sebagai wajib pajak dengan nilai PBB terbesar di sepanjang area Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dia berharap, komitmen PT Indobuildco dapat menjadi contoh bagi pengusaha lainnya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Kita dari pemerintah DKI khususnya dari Bappeda menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Indobuildco sebagai wajib pajak kami. Dari aspek perpajakan, kita ucapkan terima kasih kepada PT Indobuildco sebagai wajib pajak yang telah patuh selama ini dalam pembayaran PBB, jadi tidak ada tunggakan satu pun sampai saat ini," kata Rudy.

Pembayaran PPB sejumlah Rp30,6 miliar kepada Pemerintah DKI Jakarta oleh PT Indobuildco juga menjadi cermin disiplin taat pajak.

Pasalnya, pelunasan pajak senilai puluhan miliar tersebut diselesaikan jauh sebelum jatuh tempo pembayaran di 30 November 2024."

"Hotel Sultan sudah membayarkan di bulan Agustus dan itu sangat membantu Pemerintah DKI Jakarta dalam pembangunan," ujar Rudy.

Pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu, serta mempertegas posisi Indobuildco terhadap Hotel Sultan dan komitmen terhadap kewajiban perpajakan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral