Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mewakili KKP menerima JDIHN Award 2024, Jumat (23/8/2024)..
Sumber :
  • Biro Humas KKP

KKP Raih Penghargaan di JDIHN Award 2024, Sekjen Rudy Heriyanto: Bisa Pacu Informasi dan Kepastian Hukum

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:39 WIB

Selain itu JDIH KKP juga telah menyediakan layanan mobile aplikasi berbasis android agar pengguna semakin mudah mengakses informasi hukum dan melakukan sosialisasi JDIH kepada unit organisasi pusat dan UPT lingkup KKP termasuk memperkenalkan JDIH kepada para taruna taruni Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagai sumber literasi hukum nasional.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana menjelaskan, pengelolaan JDIHN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, di mana BPHN memiliki tugas untuk koordinasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap para anggota JDIHN.

"Hingga tahun 2023, dari 1.617 instansi anggota JDIHN yang telah mengintegrasikan data sebanyak 1.234 website JDIH ke dalam Portal JDIHN.GO.ID, dengan total 629.187 data dokumen hukum nasional," tegas Widodo. 

Acara ini diselenggarakan dengan mengusung tema "JDIHN berkualitas meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum” yang sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah dalam mewujudkan ketata-pemerintahan yang baik dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan dihadiri oleh lebih dari 700 peserta dari berbagai instansi yang terlibat dalam pengelolaan JDIHN. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong seluruh jajarannya untuk terus berinovasi, khususnya dalam menyampaikan kebijakan sektor kelautan dan perikanan ke tengah masyarakat.

Dalam upaya diseminasi regulasi sektor kelautan dan perikanan, KKP menghadirkan berbagai fitur yang memudahkan masyarakat untuk mengakses produk hukum sektor kelautan dan perikanan melalui JDIH KKP. (rpi)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral