Menkominfo Budi Arie Setiadi saat di Gedung Kemenkominfo.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Ancaman Keras Menkominfo pada Bigo Live yang Jadi Sarang Pornografi dan Judi Online, Budi Arie: Bukan Hanya Diblokir dari Indonesia

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengambil langkah tegas terkait aplikasi Bigo Live yang terindikasi jadi sarang konten pornografi dan judi online.

Kemkominfo menegaskan tak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika Bigo Live ini tidak segera mengindahkan imbauan pemerintah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Budi Arie menegaskan, pihaknya harus mengambil langkah tegas setelah banyaknya temuan konten yang melanggar hukum pada platform Bigo Live.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” ujar Budi Arie, dikutip Jumat (23/8/2024).

Kemkominfo sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Kemkominfo menegaskan bahwa perusahaan tersebut wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” lanjut Budi Arie.

Dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan pada 15 hingga 18 Agustus 2024, terdeteksi 32 akun yang memuat konten pornografi.

Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live, pertama pada 16 Juli 2024 dan yang kedua pada 21 Agustus 2024.

Namun, hingga kini, konten ilegal tersebut masih ditemukan di platform Bigo Live.

“Sayangnya, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Budi Arie Setiadi.

Untuk itu, Budi Arie sekali lagi memberikan teguran keras kepada Bigo Live agar segera kooperatif jika tetap ingin eksis sebagai konten media sosial di Indonesia. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral