Gedung KPU RI.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jelang Pilkada 2024, Ini Daftar Insentif Pegawai KPU yang Dinaikkan Jokowi sampai 50 Persen: Bonusnya Tembus hingga Rp77,63 Juta

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:58 WIB

Pegawai yang terbukti menghambat kinerja institusi juga akan kehilangan hak untuk menerima insentif.

Rincian Daftar Insentif Pegawai KPU jelang Pilkada 2024:

  • Ketua KPU: Rp77.625.000.
  • Anggota KPU: Rp67.500.000.
  • Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh: Rp32.400.000.
  • Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh: Rp27.000.000.
  • Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota: Rp21.600.000.
  • Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota: Rp16.200.000.
  • Pejabat Eselon I.a: Rp58.170.000.
  • Pejabat Eselon I.b: Rp41.390.000.
  • Pejabat Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama: Rp29.442.000.
  • Pejabat Eselon II.b: Rp23.340.000.
  • Pejabat Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya: Rp17.124.000.
  • Pejabat Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda: Rp10.366.000.
  • Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp6.638.000.

Dalam kebijakan ini, Pemerintahan Presiden Jokowi berupaya memberikan penghargaan kepada para pegawai KPU atas kontribusi mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dilakukan dan Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung. (rpi)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral