- Abdul Gani Siregar-tvOne
Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon, Sri Mulyani Singgung Kesiapan Sisi Perekonomian dan Industrinya
Sistem ini digunakan untuk menilai dan membatasi emisi karbon, serta mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.
"Tapi kan sekarang sudah ada karbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol," ucap Menkeu.
Namun, Sri Mulyani belum memberikan informasi detail mengenai kapan pajak karbon ini akan mulai diberlakukan.
Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa ada dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap).
Meskipun demikian, tanggal pasti implementasi kebijakan ini masih belum ditetapkan. Pada fase pertama, pajak karbon hanya akan dikenakan pada subsektor pembangkit listrik.
“Pemerintah melaksanakan pembahasan peta jalan pajak karbon di mana pada tahap awal peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada,” kata Elen dalam webinar tentang Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (23/7).
Fase kedua akan memperluas penerapan pajak karbon ke subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.