Presiden RI, Joko Widodo usai meresmikan gedung pelayanan kesehatan ibu dan anak RSUP Dr. Sardjito, Sleman, DIY, Rabu (28/8/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bocoran Jokowi soal Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Singgung soal Efisiensi APBN

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masih dalam tahap sosialisasi

Meski belum ada keputusan pasti, proses ini terus berjalan sambil melihat bagaimana respons masyarakat di lapangan.

Hal ini disampaikan Presiden setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Rumah Sakit Sardjito, Yogyakarta, pada Rabu (28/8/2024).

Meskipun begitu, Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat maupun keputusan final mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Belum ada keputusan, belum ada rapat," tegasnya, menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap pembahasan.

Presiden juga menjelaskan alasan di balik rencana pembatasan tersebut, yang terutama berkaitan dengan upaya mengatasi polusi udara, khususnya di Jakarta, dan juga untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diterapkan setelah Peraturan Menteri (Permen) terkait diterbitkan.

"Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).

Dia juga menyebutkan bahwa pembatasan ini kemungkinan besar akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Saat ini, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan baru ini. "Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," tambah Bahlil.

Nantinya, aturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi.

Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi polusi udara dan menjaga efisiensi APBN, terutama menjelang tahun anggaran 2025.

Pemerintah akan terus mengawal proses sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan mempersiapkan diri terhadap aturan baru ini. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
Viral