Ilustrasi barang impor ilegal..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Kemendag akan Rilis Riset Impor Ilegal pada Oktober 2024, Jalur dan Sumber Distribusi Barang Gelap akan Terlacak?

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk merilis hasil riset terkait barang impor ilegal pada Oktober 2024.

Riset ini akan memberikan gambaran mengenai seberapa banyak barang ilegal yang beredar di pasar Indonesia dibandingkan dengan produk legal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa riset ini akan mengungkapkan persentase sumber barang impor ilegal dan jalur masuknya ke Indonesia.

"Sebelum Oktober, mudah-mudahan," ucap Moga di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Hasil riset ini juga akan menunjukkan dari mana barang-barang impor ilegal berasal dan bagaimana mereka bisa masuk ke pasar Indonesia.

Moga mengungkapkan bahwa hasil sementara dari riset ini telah dibahas dalam rapat internal Kemendag dan selanjutnya akan dibahas bersama para stakeholder.

"Sejauh ini, baru persentase ya, mengenai sumbernya, aktornya, nanti akan didalami lebih lanjut," kata Moga.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kemendag akan melakukan riset terkait masuknya barang-barang impor ilegal yang dijual secara terang-terangan di dalam negeri.

Riset ini mencakup cara masuk barang, distribusi, hingga penjualannya.

"Di samping satgas (Satuan Tugas Penanganan Barang Impor Ilegal), kita (Kemendag) juga akan melakukan riset, nanti di lapangan sudah sejauh mana arahnya ini, kita kesusupan apa yang namanya barang-barang ilegal," ujar Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki siapa saja bandar dari warga negara asing (WNA) yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta.

Tim ini bekerja sama dengan lembaga terpercaya untuk melakukan penyelidikan secara diam-diam.

Riset yang sedang dilakukan oleh Kemendag ini diharapkan bisa menjadi langkah awal yang konkret dalam menanggulangi peredaran barang impor ilegal di Indonesia, sekaligus memperkuat regulasi terkait perdagangan dalam negeri. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral