Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Sri Mulyani Ungkap Diskon Pajak di 2023 Tembus 206,2 Triliun, Siapa Paling Banyak Menikmatinya?

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada tahun 2023 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk insentif pajak untuk mendukung ekonomi dan meringankan beban masyarakat.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa berdasarkan data, belanja perpajakan tahun 2023 telah mencapai Rp206,2 triliun.

"Jadi insentif pajak sangat banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan mendorong ekonomi. Kalau untuk melindungi masyarakat, seperti PPN makanan yang dibebaskan, itu nilai implisitnya Rp63,1 triliun yang tidak kita collect," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR terkait RAPBN 2025, Kamis (29/8/2024).

Belanja perpajakan tersebut terdiri dari beberapa komponen. Yang terbesar adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mencapai Rp63,1 triliun.

Pembebasan PPN ini berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain, dengan nilai Rp40,9 triliun.

Selain itu, ada juga PPN yang dibebaskan untuk barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp22,2 triliun.

Di sektor pendidikan, insentif yang diberikan mencapai Rp21,5 triliun. Ini termasuk pembebasan PPN untuk jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, dengan total nilai sekitar Rp408,2 miliar, serta fasilitas lainnya untuk impor buku dan barang keperluan penelitian.

Untuk sektor transportasi, insentif yang diberikan sebesar Rp26 triliun. PPN dibebaskan untuk jasa angkutan umum senilai Rp17,2 triliun, dan ada juga tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp5,2 triliun.

Sektor kesehatan juga mendapatkan insentif senilai Rp4,6 triliun, dengan PPN yang tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp3,3 triliun.

Selain itu, ada juga insentif PPh UMKM di sektor kesehatan sebesar Rp119,3 miliar, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp13,3 miliar, dan kebijakan lainnya yang diberikan kepada wajib pajak di sektor kesehatan senilai Rp1,2 triliun.

Untuk mendukung UMKM, pemerintah memberikan insentif senilai Rp85,4 triliun. Bentuk insentif ini termasuk PPN yang tidak dipungut untuk UMKM sebesar Rp52,4 triliun, dan PPh Final UMKM sebesar Rp27,5 triliun.

Selain itu, insentif berupa tax holiday dan tax allowance diberikan untuk mendorong investasi dengan total nilai Rp5,6 triliun. Hingga Juni 2024, insentif ini telah diberikan kepada 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru, dan tax allowance diberikan kepada 223 wajib pajak dengan 226 penanaman modal.

"Kalau kita lihat komposisinya, sebenarnya penikmat terbesar ya masyarakat sendiri," ujar Sri Mulyani 

Dengan adanya berbagai insentif ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan dampak positif langsung dari kebijakan fiskal yang diambil pemerintah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral