- Ilustrasi/Wildan Mustofa
Miris! OJK Catat Investasi Ilegal Telah Rugikan hingga Rp139,6 Triliun, Literasi Keuangan Masyarakat Rendah
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal selama periode 2017 hingga 2023 sudah menembus angka lebih dari Rp130 triliun.
Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aktivitas keuangan yang tidak sah di Indonesia.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Irhamsah, merinci bahwa kerugian yang tercatat tepatnya mencapai Rp139,674 triliun.
Melihat besarnya kerugian ini, OJK bersama Satgas PASTI berupaya keras untuk mencegah serta menanggulangi aktivitas ilegal tersebut.
Satgas PASTI sendiri merupakan forum koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sektor keuangan, kementerian terkait, hingga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Irhamsah juga menjelaskan bahwa peran Satgas PASTI sudah mengalami perkembangan
"Kalau dulu tugas Satgas ini hanya sebatas edukasi dan literasi keuangan, sekarang fokusnya juga pada pencegahan dan penanganan kegiatan ilegal," jelasnya dikutip Jumat (6/9/2024).