- Dok. menpan.go.id
Kabar Baik! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pelamar Kini Boleh Pakai Meterai Tempel
Jakarta, tvOnenews.com - Ada kabar baik untuk pelamar seleksi CPNS 2024! Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan opsi baru terkait penggunaan meterai dalam proses pendaftaran.
Selain soal penggunaan meterai, BKN juga mengumumkan perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 yang sebelumnhya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 6 September 2024.
Terkait meterai yang belakangan jadi polemik, para pelamar kini dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau e-meterai. BKN mengumumkan ini sebagai langkah yang diambil untuk mempermudah dan memperlancar proses seleksi.
Pengumuman ini ini diumumkan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Kamis (5/9/2024) malam. "Para pelamar seleksi CPNS 2024 sudah dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai mulai sekarang," tulis BKN dalam unggahannya.
Kebijakan baru ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB pada Kamis malam. BKN juga mengingatkan dengan tegas agar para pelamar berhati-hati dalam menggunakan meterai.
"Bagi pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seleksi administrasi," tegas BKN.
Sebelumnya, BKN juga mengumumkan bahwa batas waktu pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 September, kini diperpanjang hingga 10 September pukul 23.59 WIB.
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi para pelamar yang belum sempat menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran di portal.
BKN berharap kebijakan ini dapat mengakomodasi pelamar yang masih dalam proses penyelesaian berkas.
Dengan kebijakan baru ini, BKN berharap proses seleksi CPNS 2024 dapat berjalan lebih lancar dan para pelamar bisa lebih siap menghadapi setiap tahapan.
"Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal," tulis BKN. (rpi)