Ilustrasi aset kripto.
Sumber :
  • Istimewa

Transaksi Kripto Indonesia Meledak 354 Persen hingga Rp344 Triliun di 2024, Jumlah Investornya Tembus 20 Juta Lebih

Sabtu, 7 September 2024 - 12:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa transaksi aset kripto mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

OJK mencatat, transaksi kripto di Indonesia tumbuh hingga 354 persen selama periode Januari hingga Agustus 2024 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Bahkan, total nilai transaksi yang tercatat tembus ke nominal yang sangat fantastis, yaitu Rp344,09 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat kemarin.

“Kami mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Agustus 2024 secara akumulatif mencapai Rp344,09 triliun,” ungkap Hasan Fawzi, dikutip Sabtu (37/9/2024).

Seiring dengan lonjakan nilai transaksi tersebut, jumlah investor juga menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Per Juli 2024, total investor kripto mencapai 20,59 juta, naik dari 20,24 juta di bulan Juni.

Nilai transaksi pada bulan Juni 2024 yang sebesar Rp40,85 triliun juga meningkat menjadi Rp42,34 triliun pada Juli 2024.

Untuk mendukung pertumbuhan sektor ini, OJK telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028.

Roadmap ini diumumkan dalam acara Digital Financial Innovation Day (DIGINATION), yang menurut rencana akan menjadi acara tahunan OJK guna mengomunikasikan kebijakan terkait IAKD kepada pelaku ITSK dan masyarakat luas.

Roadmap IAKD ini berfungsi sebagai panduan kebijakan serta rencana strategis OJK untuk memperkuat dan mengembangkan sektor IAKD.

Perkembangan ini terjadi setelah OJK mendapatkan tambahan mandat untuk mengawasi sektor inovasi teknologi, aset digital, dan aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK juga telah menyetujui satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Sandbox ini adalah ruang uji coba yang disediakan oleh OJK untuk memfasilitasi pengembangan inovasi dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), di mana kelayakan dan keandalan dari inovasi tersebut diuji.

OJK berharap dengan berbagai inisiatif ini, ekosistem aset digital dan kripto di Indonesia akan semakin berkembang, sekaligus mendukung perkembangan sektor keuangan yang lebih inovatif dan inklusif.
 
Dengan perkembangan transaksi dan investor kripto yang terus meningkat, serta dukungan kebijakan dari OJK, industri kripto RI diproyeksikan akan semakin menguat.

Regulasi yang ada diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur, seiring dengan berkembangnya inovasi di sektor teknologi keuangan. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral