- Kementerian ESDM
Bonus Produksi Panas Bumi untuk Masyarakat Nyaris Sudah Rp1 Triliun, Siapa Saja yang Merasakan Dampaknya?
Manfaat dari bonus produksi panas bumi ini sangat beragam. Di antaranya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) bisa langsung merasakan manfaatnya.
Selain itu, bonus ini juga berperan dalam pengembangan program kesejahteraan daerah penghasil, membantu program percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap proyek pengusahaan panas bumi.
Terwujudnya hubungan yang harmonis antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat juga menjadi salah satu manfaat penting dari bonus ini.
“Kami dari Ditjen EBTKE sudah mengusulkan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah agar pengelolaan bonus produksi panas bumi diatur dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2025. Harapannya, update ini bisa membuat pemanfaatan bonus produksi tepat sasaran dan sinergi dengan program lain di daerah,” lanjut Gigih.
Bonus produksi panas bumi ini sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016.
Dana ini diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Beberapa ketentuan yang diatur dalam penggunaan bonus ini antara lain:
1. Minimal 50 % dari bonus produksi harus dialokasikan untuk masyarakat di sekitar PLTP;
2. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyusun kriteria masyarakat penerima bonus di tingkat kecamatan dan/atau desa;
3. Penggunaan bonus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.