- Kementerian ESDM
Bonus Produksi Panas Bumi untuk Masyarakat Nyaris Sudah Rp1 Triliun, Siapa Saja yang Merasakan Dampaknya?
Jakarta, tvOenews.com - Sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan, potensi panas bumi di Indonesia terbilang sangat besar.
Mengingat jumlah yang tak terbatas, karena letak Indonesia di ring of fire, pengusahaan panas bumi juga membawa banyak manfaat positif bagi masyarakat setempat.
Salah satu dampak nyatanya adalah melalui bonus produksi panas bumi yang disalurkan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Gigih Udi Atmo, Direktur Panas Bumi, menyampaikan bahwa bonus produksi panas bumi di tahun 2023 mencapai Rp138 miliar, sedangkan pada triwulan I tahun 2024, realisasinya sudah mencapai Rp29 miliar.
Jika dijumlahkan dari tahun 2014 hingga triwulan I 2024, total bonus yang disalurkan sudah mencapai Rp929 miliar.
Semua dana ini langsung disetor oleh pengembang panas bumi ke kas umum daerah.
“Realisasi bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” ujar Gigih dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Manfaat dari bonus produksi panas bumi ini sangat beragam. Di antaranya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) bisa langsung merasakan manfaatnya.
Selain itu, bonus ini juga berperan dalam pengembangan program kesejahteraan daerah penghasil, membantu program percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap proyek pengusahaan panas bumi.
Terwujudnya hubungan yang harmonis antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat juga menjadi salah satu manfaat penting dari bonus ini.
“Kami dari Ditjen EBTKE sudah mengusulkan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah agar pengelolaan bonus produksi panas bumi diatur dalam Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2025. Harapannya, update ini bisa membuat pemanfaatan bonus produksi tepat sasaran dan sinergi dengan program lain di daerah,” lanjut Gigih.
Bonus produksi panas bumi ini sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016.
Dana ini diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Beberapa ketentuan yang diatur dalam penggunaan bonus ini antara lain:
1. Minimal 50 % dari bonus produksi harus dialokasikan untuk masyarakat di sekitar PLTP;
2. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyusun kriteria masyarakat penerima bonus di tingkat kecamatan dan/atau desa;
3. Penggunaan bonus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan Direktorat Panas Bumi melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Proses rekonsiliasi ini penting karena menjadi ajang bagi pemerintah daerah penghasil panas bumi untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bonus produksi yang menjadi pendapatan daerah.
Lewat forum ini, setiap daerah penghasil bisa mengetahui berapa besar bonus yang akan diterima, sehingga proses penyetoran bonus menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Daerah serta mendukung pengembangan masyarakat di sekitar WKP.
Pada kegiatan kali ini, hadir lebih dari 60 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil panas bumi dalam Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting.
Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini, diharapkan masyarakat di sekitar proyek panas bumi dapat merasakan manfaat langsung. Selain itu, kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat diharapkan bisa membawa dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan daerah. (rpi)