KKP Ungkap Modus Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), Dikemas di 40 - 50 Rumah Kemas Sebelum Dikirim ke Luar Negeri.
Sumber :
  • Antara Foto

KKP Ungkap Modus Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), Dikemas di 40 - 50 Rumah Kemas Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Senin, 9 September 2024 - 15:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap modus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui rumah kemas atau packing house. Sebelum dikirim atau diselundupkan ke luar negeri, BBL ternyata dikemas di puluhan lokasi rumah kemas.

Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi kurang lebih 40 - 50 lokasi rumah kemas di berbagai tempat di Indonesia. Lokasi ini dicurigai digunakan sebgai tempat pengemasan sebelum BBL diselundupkan ke luar negeri.

“Adalah. Kurang lebih 40-50 (rumah kemas),”  kata Pung Nugroho Saksono saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Meski telah mengindentifikasi lokasi-lokasi rumah kemas Benih Bening Lobster (BBL), Pung Nugroho Saksono mengaku  tidak dapat memaparkan secara rinci lokasi rumah kemas BBL tersebut.

“Cuma yang memegang itu ya kami, tidak bisa berikan informasi dimana saja karena pasti lari lah,” katanya. Dia mengaku data tersebut dijadikan sebagai bahan bagi KKP untuk mengejar para pelaku penyelundupan BBL.

Buru Pelaku

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memburu pelaku yang merupakan pemodal utama di balik penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Indonesia.

Pung Nugroho Saksono  menegaskan KKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH),  telah memanggil dua hingga tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih nekat melakukan penyelundupan BBL.

“WNI, tidak ada ada (pejabat). (Konglomerat?) Tidak juga, cuma ya duitnya banyak. Sudah kita panggil tidak datang, kita DPO (daftar pencarian orang),” kata Ipunk sapaan akrab Dirjen PSDKP KKP.

Dia mengaku, pemodal tersebut bila masih mangkir maka akan ditindaklanjuti lewat jalur hukum. Sesuai dengan hukum yang berlaku, pelaku penyelundupan bisa terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Meski ada ancaman hukuman penjara hingga enam tahun untuk pelaku penyelundupan BBL, Pung Nugroho Saksosono mengaku, ancaman hukuman tersebut belum bisa memberi efek jera bagi para pelaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral