Ilustrasi - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan mengenai dana pensiun wajib yang akan kembali dibebankan kepada pekerja..
Sumber :
  • Istimewa

Waduh! Bakal Ada Iuran Baru untuk Dana Pensiun Wajib, Pemerintah Sedang Siapkan PP untuk Potong Gaji Pekerja Lagi

Rabu, 11 September 2024 - 07:07 WIB

Ogi mengatakan, iuran dana pensiun tambahan ini mirip dengan Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK, dalam arti manfaatnya akan diterima peserta secara rutin setiap bulan setelah pensiun.

Rencananya, pengelolaannya dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Artinya, potongan gaji untuk iuran ini nantinya memang akan menjadi iuran wajib baru yang terpisah dengan iuran JP dan JHT ke BPJS-TK.

Aturan mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

OJK Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)

Meskipun program pensiun tambahan ini sudah menjadi amanat UU P2SK, OJK mengaku masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai program tersebut.

Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku belum mengetahui kapan PP tersebut akan diterbitkan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral