Kratom atau Mitragyna speciosa Korth.
Sumber :
  • BNN

Ekspor Kratom Resmi Dilegalkan Zulhas: Diduga Mengandung Narkotika, Seketat Apa Regulasi yang Diterapkan Pemerintah?

Rabu, 11 September 2024 - 15:23 WIB

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kratom di Indonesia.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat menaati peraturan ini, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia," tambah Isy Karim.

Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor.

Namun, larangan ini belum berlaku bagi ekspor yang telah memperoleh nomor dan tanggal pemberitahuan dari pihak pabean.

Di sisi lain, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur perizinan usaha, di mana eksportir harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS).

Permendag 21/2024 juga menetapkan kriteria bagi eksportir, serta spesifikasi jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral