Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan sejumlah aturan yang melegalkan ekspor kratom. Tapi, BNN sebelumnya memperingatkan bahwa tata niaga kratom harus diawasi ketat..
Sumber :
  • Istimewa

Kratom Legal Diekspor Pemerintah, Begini Kata BNN soal Kandungan Narkotika di Dalamnya: Punya Efek Mirip Morfin?

Kamis, 12 September 2024 - 08:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kratom sebagai tanaman obat yang boleh diekspor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meneken dua regulasi penting yang mengatur ekspor kratom.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan kebijakan mengenai ekspor kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.

Namun, standar ekspor kratom akan diawasi ketat. Mengingat, tanaman obat ini sempat menjadi kontroversial karena mengandung zat adiktif atau narkotika di dalamnya.

"Perubahan dalam Permendag terkait tata niaga ekspor kratom ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar nilai tambah produk meningkat dan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Isy dalam keterangan yang dikutip, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Isy menyampaikan bahwa pengaturan ini hanya berlaku untuk ekspor kratom, bukan untuk pemakaian di dalam negeri.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kratom di Indonesia.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat menaati peraturan ini, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia," tambah Isy Karim.

Respons BNN Mengenai Tanaman Kratom

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut sebelum menentukan sikap terhadap tanaman tersebut.

Dalam wawancara bersama tvOne pada Juni 2024 lalu, Marthinus menyebut bahwa meskipun beberapa penelitian menunjukkan adanya kandungan opiat pada kratom, BNN masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah.

"Kami sebagai Badan Narkotika Nasional menunggu hasil penelitian lebih lanjut. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pada kadar tertentu, kratom memberikan efek opiat kepada penggunanya," ujar Marthinus.

Marthinus mengungkapkan bahwa BNN sudah memiliki pengalaman dalam menangani pengguna kratom. Sebanyak 133 pengguna kratom telah direhabilitasi dengan gejala klinis yang mirip dengan ketergantungan opiat, seperti sakit kepala, muntah-muntah, dan rasa tidak nyaman ketika tidak mengkonsumsi kratom.

"Pengalaman kami di lapangan menunjukkan adanya gejala mirip opiat pada pengguna kratom, seperti sakit kepala dan gejala putus obat," jelasnya.

Terkait potensi manfaat kratom sebagai obat, Marthinus tidak menampik bahwa beberapa pihak memanfaatkannya untuk efek analgesik atau pereda nyeri.

Namun, ia menegaskan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan.

"Beberapa penelitian, termasuk dari seorang peneliti Jepang pada 2004, menyebutkan bahwa pada kadar 5-15 %, kratom memberikan efek opiat mirip morfin," ungkapnya.

Marthinus menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam menentukan apakah kratom bermanfaat atau justru berbahaya. Menurutnya, keputusan terkait kratom harus berdasarkan hasil penelitian yang objektif dan ilmiah.

Dalam menentukan apakah kratom masuk dalam kategori narkotika atau tidak, BNN mengacu pada standar internasional, seperti UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan WHO.

"Pada 2013, UNODC menetapkan kratom sebagai new psychoactive substances (NPS). Tahun ini, kami juga menerima surat dari UNODC yang menyatakan bahwa kratom masih dalam pengawasan," tambah Marthinus.

Meskipun kratom masih dalam pengawasan internasional, beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand sudah memiliki regulasi tersendiri terkait penggunaan tanaman ini. Namun, Marthinus menegaskan bahwa selama penelitian berlangsung, tanaman bernama latin Mitragyna speciosa ini tidak boleh digunakan sebagai suplemen atau obat secara sembarangan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral