Mulai 2025, Bangun dan Renovasi Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4%.
Sumber :
  • Istimewa

Mulai 2025, Bangun dan Renovasi Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4%, Imbas PPN Naik Jadi 12%

Sabtu, 14 September 2024 - 08:44 WIB

Penjelasan dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenakan pajak meliputi pembangunan bangunan baru atau renovasi bangunan yang dilakukan secara pribadi atau oleh badan tanpa melibatkan kegiatan usaha.

Bangunan yang dibangun untuk penggunaan pribadi maupun untuk pihak lain tetap masuk dalam kategori ini.

PPN untuk Membangun Sendiri Akan Naik Jadi 2,4%

Perhitungan tarif PPN untuk membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku di Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenakan PPN

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral