- Istimewa
Kabar Baik! Pemerintah Rombak Program JKP, Airlangga Sebut Benefit untuk Korban PHK akan Naik Jadi 45% selama 6 Bulan
Airlangga menjelaskan bahwa revisi kebijakan JKP bertujuan untuk memperluas cakupan program ini, agar lebih banyak pekerja yang bisa merasakannya.
Salah satu perubahan penting adalah program ini akan mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang juga akan berhak mendapatkan JKP jika mereka kehilangan pekerjaan.
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu akan direvisi sehingga mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa diperluas cakupannya. Jadi, dengan perbaikan-perbaikan ini, pekerja PKWT juga bisa mendapatkan JKP," ungkap Airlangga dikutip dari Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan bahwa biaya pelatihan dan uang tunai yang diterima pekerja melalui program JKP akan ditingkatkan.
Biaya pelatihan yang sebelumnya sebesar Rp1 juta akan dinaikkan menjadi Rp2,4 juta, menyesuaikan dengan program Kartu Prakerja.
"Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp1 juta, disesuaikan dengan Prakerja menjadi Rp2,4 juta," jelas Airlangga.
Tak hanya itu, benefit uang tunai yang diterima pekerja selama 6 bulan juga akan mengalami peningkatan.