Presiden Jokowi mengklarifikasi tidak melakukan ekspor pasir laut, tetapi sendimen yang wujudnya juga pasir laut..
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jokowi Tegaskan Tak Ekspor Pasir Laut, Tapi Sedimen yang Wujudnya juga Pasir Laut

Selasa, 17 September 2024 - 12:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, tetapi yang diizinkan untuk diekspor adalah sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran kapal.

Hal ini disampaikan Jokowi untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi terkait kebijakan tersebut.

Jokowi membantah jika pihaknya disebut membuka keran ekspor pasir laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi saat meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Presiden menjelaskan, ada perbedaan yang signifikan antara sedimentasi laut dan pasir laut, meskipun secara fisik bentuk keduanya hampir serupa.

Menurutnya, sedimentasi yang dimaksud adalah material yang menumpuk di dasar laut dan bisa menghambat jalur pelayaran.

Pemerintah memutuskan untuk membuka ekspor sedimen ini guna menjaga kelancaran lalu lintas kapal.

"Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah menegaskan bahwa ekspor sedimen hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Artinya, prioritas pertama adalah memastikan bahwa material tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik, sebelum diekspor ke luar negeri.

Pengaturan mengenai ekspor sedimen ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Peraturan ini merupakan hasil dari usulan yang diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sedimentasi yang dapat mengurangi kapasitas ekosistem pesisir dan laut dalam menampung serta mendukung kehidupan laut.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil sedimentasi tersebut, baik untuk mendukung pembangunan maupun untuk memperbaiki ekosistem pesisir yang mengalami kerusakan.

Dengan adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kebijakan ekspor sedimen.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan ekosistem laut, sembari mendukung kebutuhan pembangunan yang membutuhkan material hasil sedimentasi. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral