Indonesia Lobi AS Soal Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Udang Beku.
Sumber :
  • Kemendag

Indonesia Lobi AS Soal Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Udang Beku

Kamis, 19 September 2024 - 08:44 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah terus berupaya memperjuangkan ekspor udang beku dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan Amerika Serikat (AS).

"Upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Pada 23 Mei 2024, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal atau Preliminary Determination investigasi antidumping.

Dalam keputusan itu, USDOC sementara menetapkan bahwa periode investigasi 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia, yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.

Berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral