Grup Lion Air Dituding Tidak Kooperatif Soal Kebijakan Tarif Tiket, KPPU Mulai Selidiki Batik Air, Lion, Hingga Wings.
Sumber :
  • KPPU

Grup Lion Air Dituding Tidak Kooperatif Soal Kebijakan Tarif Tiket, KPPU Mulai Selidiki Batik Air, Lion, Hingga Wings

Kamis, 19 September 2024 - 13:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan praktik monopoli dan kartel harga tiket pesawat terbang kembali berlanjut. Dari tujuh maskapai yang terlapor, tiga maskapai di bawah Grup Lion Air tenyata tidak kooperatif atas sanksi yang dijatuhkan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Saat ini, KPPU  mulai melakukan penyelidikan awal atas  ketiga maskapai penerbangan yang disebut tidak patuh dan kooperatif tersebut, yakni  PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebutkan Lion Group sebagai satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh pada Putusan Mahkamah Agung dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU. 

"Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group dan berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut. Tindakan ini diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilangsungkan kemarin, tanggal 18 September 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan 7 (tujuh) Terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020. Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Dalam Putusan,   jelas Fanshurullah, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Meski Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
01:35
Viral