- tvonenews.com
Penyelundupan Tetap Marak, KKP Sebut Dibutuhkan Satgas Khusus Untuk Berantas Ekspor Ilegal Benih Bening Lobster (BBL)
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal.
Pembentukan Satgas khusus untuk memberantas maraknya penyelundupan BBL secara ilegal ini nantinya akan terdiri dari berbagai pihak, mulai dari KKP, Kepolisian, TNI Agkatan Laut, hingga Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta, dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Mewujudkan Investasi Benih Bening Lobster yang Berkelanjutan dengan Penyempurnaan Tata Kelola serta Penegakan Hukum”di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Kami itu sudah mengajukan ke Presiden untuk membuat Satgas pencegahan pengeluaran BBL secara ilegal, kami sudah bahas, tapi dari Setneg belum ada persetujuan. Kami diminta menunggu sampai ada pemerintahan baru,” kata Suharta.
Dia mengatakan bahwa pembentukan Satgas khusus BBL ini sangat diperlukan untuk memperkuat koordinasi penindakan dan menyelesaikan persoalan maraknya aksi penyelundupan BBL.
Saat ini, jelas Suharta, aksi penyelundupan BBL masih tetap marak meski sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah bergerak untuk melakukan penindakan. Namun, upaya penindakan seringkali terhambat dengan berbagai modus baru yang digunakan oleh pelaku penyelundupan.
Dia menyebutkan bahwa pembentukan Satgas sangat penting untuk menekan kerugian negara dari upaya penyelundupan. Saat ini, upaya penindakan yang dilakukan oleh berbagai pihak diperkirakan hanya berhasil mengatasi 5 - 8 persen dari total penyelundupan.
“Dari upaya penindakan yang sudah kita lakukan saja itu nilainya suda mencapai puluhan triliun rupiah. Jadi kalau total itu bisa - bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Suharta.
Kelangkaan BBL
Bukan hanya merugikan keuangan negara, maraknya penyelundupan BBL juga menjadi penyebab kelangkaan BBL di pasaran. Bahkan, sejumlah perusahaan pembudidaya lobster yang sudah mendapat izin dari pemerintah mengaku kesulitan karena mahalnya harga BBL di pasaran.
“Penyelundupan BBL ini sangat merugikan dan membuat kelangkaan. Kita bahkan sempat membeli BBL dari BLU dengan harga yang mencapai Rp29 ribu per ekor,” kata Juru Bicara PT Idovin Aquaculture International, Adinda Cresheilla dalam kesempatan yang sama.
Padahal, harga wajar BBL atau harga patokan yang disepakati pemerintah hanyalah sekitar Rp11 ribu per ekor. Saat ini, perusahaan pembudidaya BBL melakukan pembelian dari BLU yang telah ditetapkan pemerintah.
Kelangkaan BBL ini, menurut Adinda Cresheilla, sempat membuat pihaknya kesulitan. Padahal, Idovin telah berkomitmen untuk menanamkan investasi sebesar 4 juta dolar AS per tahun. “Total investasi kita untuk lima tahun ini mencapai 20 juta dolar AS,” jelasnya. (hsb)