- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aa.
Usai UU APBN 2025 Diketok, Banggar Sarankan Kenaikan PPN 12% Dibahas Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran: Bukan soal 11 atau 12
"Asumsinya bukan pakai 11% atau 12%, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun. Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp300 (triliun) something," jelasnya.
Lebih lanjut, Said menyebutkan bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12% akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi, terutama daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, keputusan kenaikan tarif PPN tetap akan menjadi hak prerogatif pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu (PPN) perlu dinaikkan atau tidak. 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," lanjutnya.
Dalam UU APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan total belanja negara mencapai Rp3.621,3 triliun.
Defisit yang dianggarkan sebesar Rp616,19 triliun, sementara keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, dan pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.
Adapun alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp919,87 triliun.