Foto udara pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atau IKN..
Sumber :
  • Antara

101 Lahan di KIPP IKN Ditawarkan untuk Investor Pelopor, OIKN Utamakan untuk UMKM: Begini Aturannya

Jumat, 20 September 2024 - 13:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - 101 bidang tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), siap ditawarkan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Tanah-tanah di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di kawasan tersebut.

"Sudah kami susun mekanisme atau SOP untuk lahan investasi di KIPP, terutama memprioritaskan UMKM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, dilansir dari Antara, Jumat (20/9/2024).

"Selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk dukung geliat UMKM di Kota Nusantara," ujarnya

Aturan mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, yang mengatur tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, OIKN membuka kesempatan investasi bagi UMKM dan badan usaha perseorangan di KIPP Nusantara.

Menurut Basuki, 101 dari total 493 bidang tanah di KIPP akan dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perseorangan.

Sosialisasi mengenai peluang investasi ini telah dilakukan bersama dengan forum investor.

OIKN telah mengadakan acara sosialisasi dengan para calon investor pelopor untuk membahas lahan potensial yang sesuai dengan permintaan mereka.

Sebanyak 11 calon investor pelopor turut hadir dalam acara tersebut.

Tahapan selanjutnya, UMKM dan badan usaha perseorangan dapat memulai proses investasi melalui portal INVESTARA. Lahan yang disediakan untuk UMKM maksimal satu hektare per pelaku usaha.

OIKN akan memberikan kemudahan dalam hal layanan dan proses investasi, termasuk insentif perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Basuki menegaskan, OIKN tidak menjual tanah, tetapi mengundang para pelaku usaha untuk berinvestasi di Nusantara.

UMKM dan badan usaha perseorangan yang bisa berinvestasi di Nusantara harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dan pembangunan harus dimulai paling lambat 18 bulan setelah perjanjian, demikian disampaikan Basuki Hadimuljono, yang juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral