- ANTARA
Bahlil Tak Yakin Pengetatan BBM Subsidi Bisa Siap 1 Oktober 2024, Ini Alasan Menteri ESDM
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tampak tidak yakin terkait rencana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dijadwalkan mulai 1 Oktober.
Bahlil menjelaskan, proses penerapan aturan ini tampaknya masih belum siap dan tengah dalam tahap pembahasan dan butuh waktu lebih lama sebelum bisa diterapkan.
Menurutnya, aturan ini harus benar-benar adil dan tepat sasaran agar bisa diterima oleh semua pihak.
"Feeling saya belum," ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah merumuskan aturan tersebut agar lebih tepat dalam menyalurkan subsidi BBM, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Dia menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan ini, dengan tujuan agar subsidi BBM tidak jatuh ke tangan yang salah.
"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa formula dari aturan ini nantinya harus memastikan bahwa BBM subsidi dapat diakses oleh petani dan nelayan, dua kelompok yang sangat membutuhkan bantuan ini.
Proses penggodokan aturan tersebut masih berlangsung, tambahnya.
"Karena itu sekarang kita lagi godok," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil juga mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hal tersebut dikeluarkan.
Nantinya, Permen ESDM akan menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini masih dalam proses revisi.
Meski demikian, Bahlil belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari aturan ini karena masih dalam tahap kajian lebih mendalam.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga turut memberikan informasi terkait aturan ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa aturan baru tersebut diharapkan bisa selesai pada 1 September 2024.
Awalnya, aturan ini dijadwalkan untuk mulai berlaku pada 17 Agustus 2024, namun ditunda karena masih dalam proses finalisasi.
Rachmat menegaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan memastikan agar subsidi BBM diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan atau lebih tepat sasaran.
Dengan aturan baru yang masih dalam pembahasan, maka harapannya distribusi BBM subsidi tetap lebih merata dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang memang membutuhkan dukungan ini, seperti petani dan nelayan. (rpi)