- Istimewa
Nurdin Halid Jelaskan secara Rinci Mengapa Munaslub Kadin 2024 Sah dan Legal, Anindya Bakrie Terpilih Ketum Sesuai Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menjelaskan secara rinci mengapa Munaslub Kadin yang digelar pada 14 September 2024 dinyatakan sah secara legal.
Waketum Golkar menjelaskan, pertama, acara ini telah mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Polri memastikan bahwa Munaslub ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraannya.
Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya.
Ini berarti dari total 132 peserta Munas sebelumnya, setidaknya 66 peserta harus hadir untuk memenuhi kuorum.
Anggota Kadin yang memiliki hak suara dalam Munaslub ini terdiri dari Kadin Daerah dan asosiasi yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).
Terdapat 34 Kadinda yang masing-masing diwakili oleh 3 orang yang memiliki hak suara, sehingga total ada 102 hak suara dari Kadinda.
Namun, Nurdin Halid mengakui bahwa pada Munaslub 2024 ini, terdapat 5 Kadinda yang belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK), sehingga hanya 29 Kadinda yang memiliki hak suara.
Jika dikalikan 3, maka jumlahnya menjadi 87 suara yang sah dari Kadinda.
Selain itu, dari pihak asosiasi atau ALB, terdapat 30 anggota yang memiliki hak suara, sehingga total jumlah pemilih yang sah di Munaslub ini mencapai 117 orang.
Pada hari pelaksanaan Munaslub, Sabtu (14/09/2024), sebanyak 99 peserta hadir yang memiliki hak suara. Rinciannya, 74 dari Kadinda dan 25 dari ALB.
Angka tersebut setara dengan 75% dari total hak suara yang ada, jauh di atas kuorum yang hanya membutuhkan 50%.
Nurdin menjelaskan, dari 74 peserta Kadinda, 54 berasal dari 18 Kadinda yang menghadirkan 3 pemilih, sedangkan 20 peserta lainnya berasal dari 10 Kadinda yang hanya menghadirkan dua pemilih.
“Dengan kehadiran sekitar 75% dari anggota Kadin yang memiliki hak suara, Munaslub ini secara otomatis sah," kata Nurdin dalam keterangannya pada Sabtu (21/9/2024).
Nurdin juga menegaskan bahwa pihak lain boleh saja mengklaim telah menggelar Munas Kadin yang dihadiri oleh 21 Kadinda.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap Kadinda memiliki 3 hak suara, sehingga hanya menghitung kehadiran ketua umum Kadinda saja tidaklah cukup.
Bagi yang tidak setuju dengan hasil Munaslub, Nurdin menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan di pengadilan, bukan berdasarkan opini beberapa pengamat.
Munaslub Kadin 2024 telah sah secara hukum dan memenuhi semua persyaratan AD/ART.
Kehadiran peserta yang lebih dari 75% mempertegas bahwa Munaslub ini diakui secara resmi.
Alasan Munaslub Kadin dari Kacamata Pengusaha
Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin sekaligus Bos Bluebird, Bayu Priawan Djokosoetono, menyampaikan alasan mengapa Kadin menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Menurut Bayu, keputusan untuk menggelar Munaslub, yang berujung pada terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029, memiliki beberapa alasan.
Salah satunya adalah banyak asosiasi dan Kadin Daerah (Kadinda) merasa tidak diberi perhatian yang cukup dalam kepengurusan Kadin sebelumnya, meski mereka memiliki hak pilih sebagai Anggota Luar Biasa (ALB).
Menurutnya, inilah yang menjadi pendorong kuat bagi banyak pihak untuk mendorong pelaksanaan Munaslub.
"Itu sebabnya, banyak asosiasi dan Kadinda mendorong digelar Munaslub, yang akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia periode 2024-2029," ujar Bayu dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Bayu juga menambahkan harapannya agar di bawah kepemimpinan Anin, Kadin bisa lebih responsif terhadap aspirasi dari para asosiasi.
Selain itu, Anindya Bakrie diharapkan mampu melibatkan asosiasi-asosiasi tersebut secara aktif dalam berbagai program pengembangan ekonomi di Indonesia.
Bayu juga menjelaskan, keputusan menggelar Munaslub sebenarnya sudah dipertimbangkan sejak lama.
Upaya dialog dengan Arsjad Rasjid juga telah dilakukan sejak jauh hari, dengan tujuan agar suara dan keluhan dari asosiasi dan Kadinda dapat diakomodasi.
Sayangnya, rencana pertemuan untuk dialog ini tidak pernah terwujud. Hal inilah yang membuat alasan digelarnya Munaslub semakin kuat. (rpi)