- CNBC
Anindya Bakrie jadi Ketum Kadin atas Inisiatif Kadinda dan Asosiasi, Ini Alasan di Baliknya hingga Diakui Pemerintah
Kadin saat itu hampir tidak berperan dalam mediasi dengan pemerintah, sehingga asosiasi-asosiasi terpaksa berjuang sendiri.
Kondisi ini membuat para pengurus asosiasi dan Kadinda merasa bahwa Kadin harus berada dalam frekuensi yang sama dengan pemerintah agar tidak tertinggal. Oleh karena itu, mereka meminta diadakannya Munaslub.
Munaslub ini bertujuan untuk menyelaraskan kembali Kadin dengan kebijakan pemerintah dan meningkatkan kontribusi Kadin dalam pengembangan ekonomi nasional.
Munaslub Kadin Sesuai AD/ART
Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Munaslub sudah berjalan sesuai dengan AD/ART.
Karena itu, gelaran Munaslub Kadin tersebut juga mendapatkan izin dari Polri karena dinilai sudah memenuhi aturan.
Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya.
Ini berarti dari total 132 peserta Munas sebelumnya, setidaknya 66 peserta harus hadir untuk memenuhi kuorum.