Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Antara

Sri Mulyani Tanda Tangan Kebijakan Pajak Global, Bakal Kejar Penghindaran dan Kenakan Pajak Tambahan 9%

Sabtu, 21 September 2024 - 16:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tanda tangan instrumen Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama perwakilan dari 42 negara dan yurisdiksi lain.

Penandatanganan ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Indonesia dalam memperkuat kerjasama perpajakan internasional.

Dengan instrumen ini, pemerintah Indonesia semakin berkomitmen untuk terlibat dalam penerapan kebijakan pajak global yang lebih adil dan transparan.

MLI STTR merupakan bagian dari Pilar 2 dalam kesepakatan global yang bertujuan mengurangi kompetisi pajak yang tidak sehat antar negara.

Melalui kebijakan ini, suatu negara berhak mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jasa yang dibayarkan ke negara mitra P3B, jika negara mitra tersebut memberlakukan tarif pajak di bawah 9%.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk penghasilan intragrup yang totalnya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (threshold materialitas).

Sedangkan untuk penghasilan lain, seperti pembayaran selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus lebih tinggi dari biaya pokok dengan margin 8,5% (threshold mark-up).

Keikutsertaan Indonesia dalam MLI STTR mencerminkan komitmen untuk memperkuat keadilan dan transparansi dalam sistem pajak internasional.

Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan dalam negeri dapat lebih bersaing secara adil di pasar internasional.

Selain mendorong persaingan yang sehat, MLI STTR juga memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Dengan begitu, kebijakan ini akan memperluas ruang fiskal bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi makro yang ada.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan menciptakan kondisi fiskal yang kuat, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, partisipasi dalam MLI STTR mendukung persiapan Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” kata Sri Mulyani dalam keterangan Kemenkeu, Sabtu (21/9/2024).

Penerapan ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara serentak dan sistematis, tanpa perlu negosiasi bilateral.

Namun, kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi 29 perjanjian P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga proses ratifikasi oleh pemerintah masih diperlukan sebelum diberlakukan sepenuhnya.

Keikutsertaan Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi basis pajak nasional dan menciptakan persaingan yang sehat bagi perusahaan lokal. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
Viral