Sumber :
- tim tvOne/Julio Trisaputra
Ahmad Muzani Minta Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda, Wakil Ketua MPR: Selalu Saja Alasannya Pendapatan Negara
Sabtu, 21 September 2024 - 17:38 WIB
Untuk informasi, aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (ant/rpi)